Jasa Raharja Klaten Sosialisasikan Program Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas di Kecamatan Prambanan

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Klaten mengadakan kegiatan sosialisasi bertajuk Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) sebagai upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Klaten pada Kamis, 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Joho, Kecamatan Prambanan, yang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan berdasarkan data dari Kantor Pusat Jasa Raharja.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten, Suko Raharjo, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Klaten, Dewi Anggreani, S.Pd., M.Si., Kepala Desa Joho, Yulis Tanto, serta jajaran perangkat desa setempat. Dalam kegiatan ini, para peserta berdiskusi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dan prosedur pengurusan santunan kecelakaan lalu lintas. Antusiasme peserta sangat tinggi karena informasi yang diberikan dapat menjadi referensi penting dalam membantu warga saat mengalami kecelakaan.

Sosialisasi juga melibatkan staf administrasi dari Samsat Pembantu Prambanan yang memberikan penjelasan terkait program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak serta mendukung keselamatan berlalu lintas. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap perangkat desa dapat menjadi agen edukasi bagi masyarakat dalam menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dan memahami mekanisme pengurusan santunan agar korban kecelakaan segera mendapat layanan medis melalui penjaminan Jasa Raharja.

Sebagai informasi, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan secara tertib. Setelah program ini berakhir, akan dilakukan Operasi Kepatuhan di seluruh wilayah Jawa Tengah guna meningkatkan tertib administrasi serta keselamatan berlalu lintas. []