Jasa Raharja Klaten Tegaskan Pentingnya Keselamatan Dalam Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Boyolali

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Klaten melaksanakan kegiatan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) di SMA Negeri 1 Boyolali yang berlokasi di Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali. Kegiatan ini merupakan program kolaborasi antar stakeholder terkait dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Boyolali. Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Mei 2025 ini, ditujukan kepada para guru dan pengajar di lingkungan SMA Negeri 1 Boyolali.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Klaten Suko Rahardjo, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Boyolali Bambang Prihantoro, S.Pd, MM, serta para guru dan pengajar di SMA Negeri 1 Boyolali. Berbagai materi dan tips tentang pentingnya keselamatan lalu lintas disampaikan oleh Suko Rahardjo selaku narasumber termasuk himbauan dan edukasi yang diberikan dalam rangka mendukung Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas untuk pengetahuan dan bekal keselamatan para pelajar.

Suko Rahardjo menambahkan bahwa di wilayah Kabupaten Boyolali sendiri sepanjang periode tahun 2024, sebanyak 27,54% korban kecelakaan merupakan korban dengan usia pelajar dan mahasiswa. Selain itu lokasi Kecamatan Boyolali di Kabupaten Boyolali merupakan pareto tertinggi terjadinya kasus kecelakaan lalu-lintas. Oleh karena itu, Jasa Raharja selalu berupaya menekan angka korban kecelakaan dengan menggandeng dan melibatkan stakeholder terkait termasuk lingkungan sekolah dimana para guru dan pengajar mempunyai peran penting. Diharapkan dengan adanya kegiatan PPKL ini dapat terus memacu kesadaran masyarakat khususnya di usia pelajar dan mahasiswa agar dapat menjadikan keselamatan lalu lintas sebaga kebutuhan sehari-hari.

Tak lupa dalam kegiatan tersebut Jasa Raharja juga menjelaskan tugas pokoknya kepada para guru SMA Negeri 1 Boyolali, yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasar UU No. 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. []