Jasa Raharja Pati dan Polresta Pati Pasang Papan Himbauan Keselamatan di Titik Black Spot Tayu

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebagai upaya konkret menekan angka kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Pati bersama Satlantas Polresta Pati dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati melaksanakan pemasangan papan himbauan keselamatan di sejumlah titik rawan kecelakaan atau black spot di wilayah Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang telah dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025. Pemasangan papan himbauan keselamatan lalu lintas tersebut dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, di 10 titik black spot yang tersebar di Desa Bulungan, Desa Pundenrejo, dan Desa Purwokerto, Kecamatan Tayu.

PJ Pelayanan Jasa Raharja Cabang Pati, Cahya Primarta, bersama perwakilan dari Satlantas Polresta Pati, memimpin langsung pemasangan 10 papan himbauan ini. Pemilihan 10 titik lokasi ini didasarkan pada hasil pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam periode tiga bulan terakhir di area tersebut.

“Diharapkan giat ini dapat berdampak nyata dalam upaya bersama mitra mencegah kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan khususnya di wilayah Kabupaten Pati,” ujar Cahya Primarta.

Pemasangan papan himbauan ini menjadi langkah preventif yang krusial untuk mengingatkan para pengguna jalan agar lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas saat melintasi area yang teridentifikasi memiliki risiko tinggi terjadinya kecelakaan.

Selain upaya pencegahan, Jasa Raharja juga secara aktif menyediakan perlindungan bagi masyarakat. Sebagai penyelenggara asuransi sosial, Jasa Raharja memiliki dua program pertanggungan utama, yaitu. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan UmumDilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga (Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui sinergi antara Jasa Raharja, Satlantas Polresta Pati, dan Dinas Perhubungan, diharapkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat terus meningkat, sehingga dapat menekan angka fatalitas di jalan raya. []