
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Purwokerto kembali menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Safety Riding di Polisi Militer Daerah Militer IV/Diponegoro Purwokerto sebagai. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 24 Juni 2025 di aula Madenpom IV/1 dan Jasa Raharja Cabang Purwokerto memberikan materi Peran dan Fungsi Jasa Raharja serta himbauan keselamatan.
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh Anggota TNI dari wilayah Eks Karesidenan Banyumas dan wilayah Eks Karesidenan Pekalongan. Kegiatan ini secara rutin akan dilaksanakan setiap triwulan dan peserta dari anggota TNI secara bergantian akan mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Anggota TNI tentang keselamatan di jalan raya dan juga memberikan pengetahuan tentang Asuransi Jasa Raharja sehingga. Hal tersebut tidak lepas dari kecelakaan yang melibatkan anggota TNI yang masih sering terjadi
Pada kesempatan ini, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Purwokerto sdr Roy Januar menyampaikan materi tentang Peran dan Fungsi Jasa Raharja serta bagaimana cara pengurusan Jasa Raharja. Selain itu, disampaikan juga himbauan kepada peserta untuk selalu mematuhi Peraturan Lalu Lintas dan selalu menjaga keselamatan dalam berkendara agar terhindar dari kecelakaan.
“Pelanggaran Lalu lintas merupakan awal dari terjadinya kecelakaan. Setiap lapisan masyarakat wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang ada agar terhindar dari kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Anggota TNI harus menjadi contoh tertib berlalulintas dan bisa memberikan himbauan juga kepada masyarakat untuk tetap tertib berlalulintas” ujar Roy Januar.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat menurunkan tingkat kecelakaan yang melibatkan anggota TNI. Selain itu, Anggota TNI juga dapat memberikan pengetahuan tentang Peran dan Fungsi Jasa Raharja serta menghimbau tentang tertib berlalulintas kepada masyarakat di lingkungannya. Dengan demikian diharapkan tercipta masyarakat yang sadar akan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat diwujudkan melalui dua program utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga yang dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan momentum penting untuk menunaikan kewajiban pajak secara tertib. Setelah program ini berakhir, akan dilakukan operasi kepatuhan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jawa Tengah guna mendukung ketertiban administrasi dan keselamatan di jalan raya. []