Jasa Raharja Purwokerto Gandeng Dosen Fikes Unsoed Menjadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Purwokerto mengadakan pertemuan dengan dosen dan staf Fakultas ilmu-ilmu kesehatan Unsoed guna memberikan sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan lalu Lintas (PPKL). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 18 Juli 2025 di Aula Fikes Unsoed. Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas merupakan salah satu program kolaborasi Upaya Pencegahan Kecelakaan di kalangan pelajar dan mahasiswa dengan menggandeng guru ataupun dosen menjadi pelopor keselamatan lalu lintas.

Pada kesempatan ini, Jasa Raharja Cabang Purwokerto menggandeng dosen di Fakultas ilmu-ilmu Kesehatan Unsoed untuk dapat menjadi pelopor Keselamatan Lalu Lintas di kalangan kampus. Dosen sebagai tenaga pendidik tentu saja dapat memberikan himbauan kepada mahasiswanya untuk lebih tertib dalam berkendara dan lebih peduli dengan keselamatan berlalulintas. Dengan begitu diharapkan akan tercipta lingkungan civitas akademika yang tertib berkendara dan peduli keselamatan berlalulintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan yang melibatkan masyarakat dengan usia produktif terutama mahasiswa.

Semua peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) ini berkomitmen untuk mendukung program ini dan akan memberikan edukasi serta himbauan kepada mahasiswanya untuk peduli keselamatan berlalulintas. Seluruh dosen juga menyadari bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya tugas dari pemangku kepentingan seperti Jasa Raharja dan Kepolisian, lebih dari itu bahwa setiap lapisan masyarakat juga wajib berkontribusi dalam menggelorakan hambauan keselamatan berlalulintas dimanapun berada tidak terkecuali dengan dosen.

Pada kegiatan ini, Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam meberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melaluli  kegiatan ini diharapkan setiap lapisan masyarakat dapat lebih peduli dengan keselamatan lalu lintas. Dosen sebagai tenaga pengajar bisa berperan aktif dalam upaya mencegah kecelakaan melalui program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) dan menciptakan lingkungan yang tertib berlalulintas dan peduli keselamatan lalu lintas di kampusnya. []