Jasa Raharja Purwokerto Laksanakan Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Daerah Rawan Kecelakaan

di Daerah Rawan Kecelakaan

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Purwokerto melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Balai Desa Kalimanah Wetan, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Kegiatan ini menyasar wilayah rawan kecelakaan sebagai bagian dari upaya menekan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

Program PPGD dilaksanakan sebagai bentuk kolaborasi antara Jasa Raharja, Satlantas Polres Purbalingga, dan RS At-Tin Husada Purbalingga. Kegiatan ini mencakup pemberian materi keselamatan berlalu lintas serta pelatihan pertolongan pertama kepada para peserta yang terdiri dari perangkat desa dan kader pemberdayaan masyarakat.

Para peserta menunjukkan antusiasme melalui keterlibatan aktif dalam sesi tanya jawab maupun praktik langsung pertolongan pertama gawat darurat. Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta memiliki kemampuan dasar untuk menangani kondisi darurat secara cepat dan tepat, guna mencegah risiko cedera serius maupun kematian pada korban kecelakaan.

Selain pelatihan PPGD, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Himbauan untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara turut disampaikan agar tercipta budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.

Jasa Raharja Cabang Purwokerto berharap kegiatan ini dapat menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di wilayah Purbalingga. Kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara dan kemampuan memberikan pertolongan pertama diharapkan menjadi kontribusi penting dalam membentuk lingkungan yang lebih peduli dan tanggap terhadap kecelakaan lalu lintas.

Peran PT Jasa Raharja dalam melindungi masyarakat diwujudkan melalui dua program utama. Program pertama adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, dan program kedua adalah Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Kedua program tersebut memastikan korban kecelakaan menerima santunan secara cepat dan tepat.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini merupakan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi administratif. Setelah program berakhir, akan dilakukan Operasi Kepatuhan secara menyeluruh di wilayah Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya penegakan tertib administrasi dan peningkatan keselamatan berlalu lintas.[]