
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sukabumi menggelar rapat evaluasi internal sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Fokus utama rapat ini mencakup evaluasi capaian sektor penerimaan, khususnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), serta pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 11 September 2025.
Kegiatan ini juga menjadi forum penting untuk merumuskan langkah strategis pasca berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang sebelumnya turut mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran SWDKLLJ. Dalam periode setelah pemutihan, Jasa Raharja Sukabumi akan lebih fokus pada peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, penguatan kolaborasi dengan Bapenda dan Samsat untuk memastikan optimalisasi penerimaan, pemanfaatan data dan teknologi informasi untuk memantau tren pembayaran dan mengidentifikasi potensi penurunan kepatuhan, serta peningkatan pelayanan proaktif kepada korban kecelakaan, termasuk mempercepat proses klaim dan memperkuat sinergi dengan kepolisian serta fasilitas kesehatan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menyampaikan bahwa evaluasi ini adalah langkah penting untuk menjaga kesinambungan kinerja organisasi pasca kebijakan insentif pemerintah.
“Pasca pemutihan, tantangan kita adalah menjaga momentum. Kami siapkan strategi yang adaptif agar penerimaan tetap optimal dan pelayanan kepada korban tetap cepat, tepat, dan manusiawi,” ungkap Wahyu.
Melalui evaluasi ini, Jasa Raharja Sukabumi menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berkeadilan, serta berperan aktif dalam membangun budaya tertib administrasi kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]