
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Menuju HUT ke-65, PT Jasa Raharja berkomitmen mengedukasi, menginspirasi dan menggerakan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya. PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Karanganyar pada Rabu, 26 November 2025. Kecamatan Karanganyar merupakan salah satu dari 3 kecamatan dengan jumlah korban kecelakaan tertinggi berdasarkan domisili.
Sebanyak 70 aparatur kecamatan dan desa diberdayakan menjadi Agen Keselamatan Transportasi yang akan mengedukasi masyarakat dan menyusun program peningkatan keselamatan warga secara berkelanjutan. Ini adalah wujud kolaborasi Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk menciptakan perubahan perilaku berlalu lintas yang lebih aman karena setiap langkah kecil dalam menjaga keselamatan adalah kontribusi besar bagi terwujudnya Indonesia yang lebih selamat.
Kegiatan yang menyasar aparatur kecamatan, kelurahan, desa, hingga ketua RT dan RW se-Kecamatan Karanganyar sebagai upaya memperkuat peran perangkat wilayah dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja juga menghadirkan pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) bagi para peserta. Pelatihan ini menjadi salah satu bentuk pemberdayaan aparat wilayah agar memiliki kemampuan dasar menghadapi situasi darurat kecelakaan sebelum bantuan medis tiba.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan menyampaikan bahwa pendekatan berbasis domisili korban menjadi strategi penting dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Menurutnya, aparatur wilayah merupakan garda terdepan karena paling mengetahui kondisi lingkungan serta titik-titik rawan kecelakaan. Beliau juga menyampaikan tugas dan peran Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Aparatur kecamatan dan desa memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan kecelakaan. Melalui program ini, kami ingin memastikan mereka memiliki pemahaman utuh mengenai pola kejadian kecelakaan di wilayahnya sekaligus dibekali kemampuan dasar pertolongan pertama,” ujarnya.
Selain pemaparan materi tentang peran Jasa Raharja dalam penanganan korban kecelakaan, peserta juga mendapat pembekalan mengenai identifikasi risiko kecelakaan, mekanisme pelaporan dini, hingga langkah-langkah koordinasi dengan instansi terkait, seperti kepolisian, dinas perhubungan, dan rumah sakit.
Pelatihan PPGD yang menggandeng tenaga medis profesional tersebut memberikan simulasi tindakan darurat, seperti teknik menghentikan pendarahan, penanganan patah tulang, hingga prosedur evakuasi aman bagi korban kecelakaan.
Camat Karanganyar mengapresiasi langkah Jasa Raharja dalam mendorong kesadaran keselamatan hingga tingkat paling bawah.
“Program ini sangat bermanfaat karena aparatur RT, RW, dan desa adalah pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dengan adanya pelatihan seperti ini, respons terhadap kecelakaan bisa lebih cepat dan tepat,” katanya.
Jasa Raharja berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan, khususnya di kawasan rawan kecelakaan di wilayah Karanganyar.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama para aparatur wilayah untuk menjadi agen edukasi keselamatan transportasi di lingkungan masing-masing.[]


