
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sukoharjo melaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2025 bersama Satlantas Polres Sukoharjo, Biddokkes Polres Sukoharjo, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo. Jasa Raharja dan Stakeholder tekait melaksanakan kegiatan Ramp Check di Garasi PO Gunung Mulia Putera pada 20 Februari 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya, bersama jajaran dan para stakeholder terkait. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan administrasi surat-surat kendaraan, inspeksi teknis kendaraan, serta layanan pengobatan gratis bagi kru dan pengemudi guna memastikan kendaraan layak jalan menjelang arus mudik Lebaran 2025.
Ramp Check dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada angkutan umum seperti bus. Dengan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum beroperasi, keselamatan dan kenyamanan penumpang diharapkan dapat lebih terjamin.
Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Bapak Hadi Ismanto, melalui Penanggung Jawab Bidang Asuransi, M. Hasbi, memberikan edukasi kepada sopir dan kru bus dengan memasang stiker “Practical Guidance” atau 6 Langkah Pedoman Pengecekan Kelaikan Bus Sebelum Beroperasi. Panduan ini mencakup enam langkah penting, yaitu memastikan tidak ada kebocoran sistem pneumatic, memastikan tabung udara dalam kondisi bersih, memastikan tidak ada kebocoran pada sistem hidrolik, memastikan kampas rem dalam kondisi baik, memastikan exhaust brake berfungsi dengan optimal, serta memeriksa tekanan angin ban sesuai standar pabrikan.
Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi pengguna transportasi, keberadaan asuransi kecelakaan berperan penting dalam memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, kegiatan ini juga mencakup pemeriksaan kesehatan bagi para kru PO Gunung Mulia Putera. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi sehat dan fit sebelum bertugas, guna mengurangi risiko kecelakaan akibat faktor kesehatan.
Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak dalam meningkatkan keselamatan transportasi, diharapkan budaya keselamatan berlalu lintas dapat semakin meningkat, khususnya di lingkungan PO Gunung Mulia Putera. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP).[]