Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Operasi Bersama Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Simpang Empat Gobing, Garut

di Simpang Empat Gobing

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Tasikmalaya diwaliki Penanggung Jawab (PJ) Samsat Garut, Nia Purnamasari, bersama Tim dari P3D Wilayah Kabupaten Garut, Polres Garut, Denpom III/2 Garut, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor pada Selasa (26/08), bertempat di Simpang Empat Gobing, Kabupaten Garut.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah.

PJ Samsat Garut, Nia Purnamasari, menyampaikan bahwa operasi bersama ini tidak hanya menekankan aspek penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengingatkan masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan sekaligus memberikan sosialisasi terkait program pelayanan samsat, termasuk kemudahan pembayaran pajak melalui berbagai kanal digital maupun layanan Samsat Keliling.

Masyarakat yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan diberikan himbauan sekaligus diarahkan agar segera melakukan pelunasan di kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya operasi bersama ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Garut semakin meningkat, sehingga dapat mendukung kelancaran pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]