
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Penanggung Jawab (PJ) Samsat Sukaraja, Susatria Sambasri, bersama jajaran dari P3D Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Polres Kabupaten Tasikmalaya, dan Subdenpom Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlokasi di Simpang Muktamar, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 30/07/2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.
Dalam operasi ini, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kendaraan, khususnya bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta mensosialisasikan program pemutihan pajak yang saat ini sedang berlangsung.
PJ Samsat Sukaraja, Susatria Sambasri, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata untuk penindakan, tetapi lebih kepada edukasi dan pengingat kepada masyarakat agar tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi atau pembebasan denda pajak yang tengah berlangsung. Jangan menunggu sampai terkena sanksi di jalan, mari sama-sama kita tingkatkan kepatuhan demi pembangunan daerah,” ujar Susatria.
Operasi ini disambut positif oleh masyarakat, terlebih banyak warga yang langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung melalui mobil Samsat Keliling yang turut disiagakan di lokasi.
Pihak Kepolisian dan Subdenpom juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dalam menegakkan hukum dan meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]