
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka mendukung upaya peningkatan keselamatan lalu lintas di kalangan pelajar, Jasa Raharja Kabupaten Wonosobo menghadiri rapat dan diskusi Evaluasi Pemilihan Pelopor Pelajar Keselamatan Lalu Lintas serta identifikasi titik rawan kecelakaan di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di Ruang Sekretariat Forum Lalu Lintas Jalan yang berlokasi di Kompleks Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai evaluasi terkait pelaksanaan program pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas yang bertujuan membentuk generasi muda yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Selain itu, dilakukan peninjauan terhadap efektivitas pemasangan spanduk imbauan di titik-titik rawan kecelakaan sebagai bagian dari upaya pencegahan secara preventif.
Jasa Raharja menilai bahwa Upaya Pencegahan Kecelakaan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Wonosobo berhasil dan juga memberikan apresiasi kepada seluruh stakeholder yang berperan aktif pada Upaya Pencegahan Kecelakaan sehingga angka kecelakaan yang melibatkan para pelajar atau pada umur produktif dapat diminimalisir dan dicegah. Seluruh peserta diskusi tetap berkomitmen untuk terus melaksanakan Upaya Pencegahan Kecelakaan yang lain agar dapat tetap menekan tingkat kecelakaan Tahun 2025 di Kabupaten Wonosobo.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Komunikasi Lalu Lintas, akan senantiasa mendukung dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan pencegahan kecelakaan. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu melaksanakan penanganan pra dan pasca kejadian, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib yaitu, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Diharapkan melalui kegiatan seperti ini, kesadaran masyarakat terutama generasi muda dalam menjaga keselamatan berlalu lintas dapat terus tumbuh dan berkembang, sehingga tercipta budaya tertib lalu lintas yang berkelanjutan di Kabupaten Wonosobo.[]