
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Surakarta – Dalam upaya mewujudkan keselamatan berlalu lintas yang aman dan nyaman di Kota Surakarta, PT Jasa Raharja melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus berdiskusi keselamatan lalu lintas bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 20 November 2025.
Dalam forum tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program Pemerintah Kota Surakarta dalam menjaga keselamatan berlalu lintas, khususnya menghadapi potensi lonjakan kendaraan selama libur panjang. Hal ini mengingat Kota Surakarta merupakan salah satu destinasi wisata favorit saat periode Natal dan Tahun Baru.
Jasa Raharja Cabang Surakarta, melalui Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Dewi Utami Setyaningrum, menyampaikan bahwa kegiatan sadar keselamatan lalu lintas terus dilakukan, apalagi menjelang libur panjang, baik pada momen keagamaan maupun masa libur sekolah.
“Antisipasi harus terus dilakukan karena kecelakaan tidak mengenal waktu dan tempat. Berdasarkan data Jasa Raharja, terdapat tiga kecamatan dengan tingkat kecelakaan tertinggi dan juga korban kecelakaan berdasarkan domisili tertinggi di Surakarta, yaitu Banjarsari, Laweyan, dan Jebres,” ujar Dewi Utami S.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Surakarta mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Jasa Raharja dan jajaran kepolisian dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja yang setiap tahun konsisten berkolaborasi. Sinergi ini tidak hanya dilakukan saat libur panjang Nataru, tetapi juga secara rutin setiap bulan,” katanya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Sunardi, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Surakarta. Ia menambahkan bahwa kerja sama antarlembaga selama ini berjalan baik, termasuk kegiatan ramp check angkutan umum menjelang libur Nataru.
“Pemeriksaan ini penting agar masyarakat, terutama pemudik yang masuk dan keluar Surakarta, merasa aman dan nyaman menggunakan angkutan umum,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]


