
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Bapak Wahyu Pria Wibowo, S.E., didampingi oleh Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak, Sdr. Abyasa Armand, melaksanakan kunjungan kerja dan koordinasi ke dua rumah sakit rujukan di wilayah Kabupaten Sukabumi, yaitu RSUD Sekarwangi dan RS DKH Cibadak Sukabumi pada Rabu, 3 September 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja dan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan optimal kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Di RS DKH, rombongan Jasa Raharja disambut langsung oleh Direktur RS DKH Cibadak Sukabumi, dr. Nadya Yosvara, MARS. Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah hal penting, antara lain peningkatan percepatan layanan penjaminan, alur komunikasi penanganan korban, serta pemanfaatan sistem digital untuk mendukung efisiensi pelayanan di rumah sakit.
Sementara itu, saat berkunjung ke RSUD Sekarwangi, Kepala Cabang Jasa Raharja bertemu dengan Kepala Tim Penjaminan, Bapak Ridwan. Diskusi difokuskan pada optimalisasi prosedur penjaminan pasien, percepatan konfirmasi data kecelakaan, dan pentingnya koordinasi yang lebih cepat serta akurat antara pihak rumah sakit dan Jasa Raharja.
Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, Jasa Raharja juga melakukan pemasangan banner informasi di area Unit Gawat Darurat (UGD) kedua rumah sakit tersebut.
Pemasangan banner ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas yang belum memahami prosedur pengurusan santunan maupun penjaminan biaya perawatan di rumah sakit.
Banner tersebut berisi imbauan sekaligus kontak petugas Jasa Raharja (PIC RS) yang dapat dihubungi langsung oleh masyarakat untuk membantu proses administrasi dan penjaminan.
Harapannya, dengan adanya informasi ini, masyarakat dapat memperoleh kejelasan prosedur sejak awal penanganan di rumah sakit, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pelayanan maupun kekeliruan dalam pengurusan santunan.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin erat antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit, serta meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Ke depan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir secara aktif dan responsif dalam mendukung pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]