Kunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jasa Raharja Ingatkan Kendaraan Dinas Yang Telah Jatuh Tempo

Yang Telah Jatuh Tempo

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Program inisiasi untuk meningkatkan kepatuhan instansi dalam membayar pajak kendaraan konsisten dilakukan Jasa Raharja. Taufik bersama tim Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten telah melaksanakan kunjungan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak pada hari rabu 06 Agustus 2025.

Diterima baik oleh ibu Yanti R. selaku pejabat yang mewakili bidang aset Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan jumlah kendaraan yang dimilikinya berikut jumlah kendaraan yang telah jatuh tempo. Dari data kendaraan yang dimiliki tersebut disinkronkan dengan data yang ada di Samsat Rangkasbitung. Data riil yang didapat ini menjadi acuan untuk mengupdate, karena bisa jadi ada kendaraan dinas yang telah di lelang. Dari beberapa manfaat pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, Taufik menjelaskan program manfaat yang terkandung di dalamnya yakni SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar atas setiap korban kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya itu taufik juga menjelaskan tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai asuransi sosial yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik di jalan raya maupun angkutan umum dalam bentuk santunan.

Kegiatan ini dimonitor oleh Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten Arny Irawati Tenriajeng. Arny menjelaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk tetap berkolaborasi dan terus membangun Kerjasama dengan seluruh stake holder guna memberikan pelayanan yang terbaik. Arny menghimbau agar program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sampai 31 oktober 2025 dapat dimanfaatkan sebaik baiknya.[]