Pelaksanaan Pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) dan Pengobatan Gratis di Daerah Rawan Kecelakaan Kabupaten Sragen

jasa raharja jateng

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Keprihatinan akan tingginya kasus kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Sragen mendorong seluruh stakeholders untuk melakukan berbagai upaya pencegahan kecelakaan. Menurut Gunawan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Surakarta, tingginya kasus kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan beberapa hal antara lain kondisi jalan, kelengkapan rambu dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Masyarakat umum yang berada di wilayah titik rawan kecelakaan dapat berperan penting ketika melihat kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayahnya, salah satunya yaitu dengan memberikan pertolongan pertama yang tepat guna menyelamatkan nyawa ataupun meminimalisasi risiko memburuknya kondisi korban sebelum bantuan medis profesional datang. Oleh karena itu para masyarakat perlu diberikan pelatihan PPGD.

Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bertempat di Kantor Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen Jasa Raharja, Jasa Raharja bekerja sama dengan Dokkes Polresta Surakarta memberikan Pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) sekaligus Kegiatan Pengobatan Gratis atau dikenal dengan kegiatan Mobil Unit Keselematan Lalu Lintas (MUKL).

Layanan MUKL mencakup pemeriksaan kesehatan dan konsultasi gratis bagi masyarakat yang sedang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling. Program MUKL yang merupakan salah satu langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan para warga dalam keadaan layak apabila akan melaksanakan perjalanan.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran untuk lebih berhati-hati dan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya, sehingga akan berdampak pada turunnya angka kecelakaan dan fatalitas korban. []