
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Bogor terus berupaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan transportasi. Pada Rabu (10/9/2025), Penanggung Jawab Samsat Cinere, Ian Arthakusumah, bersama Penanggung Jawab Samsat Depok, Alivia Maulita, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Agenda utama pertemuan ini adalah sinkronisasi data angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Depok.
Sinkronisasi data dinilai penting untuk memastikan validitas dan akurasi jumlah kendaraan angkutan umum yang terdaftar. Data yang terintegrasi nantinya akan mendukung kelancaran pelayanan administrasi sekaligus memperkuat sistem keselamatan transportasi di Kota Depok.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat koordinasi dengan Dishub Depok, khususnya dalam hal pendataan armada angkutan umum. Data yang akurat akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta keselamatan lalu lintas,” ujar Ian Arthakusumah.
Selain membahas sinkronisasi data, Jasa Raharja Bogor juga melakukan sosialisasi program pemutihan. Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan, terutama angkutan umum, dalam penyelesaian kewajiban pembayaran, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Menurut Alivia Maulita, sosialisasi pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar SWDKLLJ. “Dengan adanya program ini, beban pemilik kendaraan bisa lebih ringan, namun tetap menjaga kepatuhan administrasi yang berdampak positif bagi pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Kolaborasi antara Jasa Raharja Bogor dan Dishub Kota Depok ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung kelancaran transportasi, meningkatkan keselamatan di jalan, serta memastikan masyarakat pengguna angkutan umum mendapat perlindungan dan manfaat yang optimal.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]