
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cirebon terus memperkuat hubungan dengan pengusaha otobus di wilayah Kota Cirebon. Sabtu, 06 September 2025, Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando yang diwakili oleh PA. Asuransi, Yoseph Bayu Sujatmiko melakukan kunjungan langsung ke PT Bhinneka Sangkuriang Transport yaitu pengusaha otobus di Kota Cirebon, dalam rangka mempererat kerjasama serta menggali potensi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta IWKBU untuk angkutan umum orang sekaligus melakukan sosialisasi program pemutihan PKB yang diperpanjang sampai dengan bulan September 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari program intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah serta jaminan perlindungan bagi penumpang angkutan umum. Melalui kunjungan ini, Jasa Raharja juga mendengarkan masukan dan kendala yang dihadapi para pengusaha dalam mengelola armada transportasi mereka.
“Kami juga memberikan pemahaman kepada para pemilik perusahaan otobus dan kepada para pengemudi alat angkutan tentang pentingnya melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum),” pungkas Danny Firnando.
Perusahaan Otobus PT Bhinneka Sangkuriang Transport menyambut baik kunjungan ini dan menegaskan komitmen mereka untuk selalu mematuhi kewajiban pajak. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah yang diambil oleh Jasa Raharja Cabang Cirebon dalam meningkatkan kesadaran pajak di wilayah ini.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi momentum untuk meningkatkan koleksi pajak, tetapi juga sebagai langkah proaktif untuk membangun kesadaran dan budaya kepatuhan pajak di kalangan pengusaha Perusahaan Otobus serta masyarakat umum.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]