
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan ketertiban berkendara dan keselamatan berlalu lintas serta peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Polresta Surakarta, Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Jasa Raharja Cabang Surakarta, dan UPPD Kota Surakarta melaksanakan giat Operasi Gabungan dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas pada Rabu, 23 April 2025 di Jalan Ir. Sutami, Jebres, Surakarta.
Operasi ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengedukasi masyarakat agar tertib dalam berkendara dan sadar akan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja turut memberikan imbauan kepada pengendara mengenai pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu.
Sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, Jasa Raharja menyediakan dua program pertanggungan utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas serta patuh dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor. Semangat kolaboratif antara instansi ini, diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan di wilayah Kota Surakarta.[]