PPGD di SMK Negeri 1 Gantar, Jasa Raharja Bekali Pelajar Keterampilan Tanggap Darurat

Keterampilan Tanggap Darurat

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebagai upaya memperkuat kesadaran dan kemampuan pelajar dalam menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas maupun kondisi darurat, PT Jasa Raharja Cabang Indramayu menggelar Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di SMK Negeri 1 Gantar pada Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja bersinergi dengan tenaga medis dari RS Mitra Plumbon Patrol, salah satu rumah sakit pareto yang berperan penting dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah barat Kabupaten Indramayu.

Para siswa serta guru SMK Negeri 1 Gantar mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Mereka mendapatkan pembekalan teori interaktif sekaligus simulasi praktik langsung di lapangan dari narasumber dr. Yusuf yang merupakan salah satu dokter di rumah sakit tersebut. Diharapkan para peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh secara nyata. Materi difokuskan pada langkah-langkah penanganan darurat di lokasi kejadian agar pertolongan pertama dapat diberikan secara tepat dan efektif.

Kepala Cabang Jasa Raharja Indramayu, Afriyanti, menjelaskan, “Edukasi PPGD ini merupakan bagian dari program preventif Jasa Raharja dalam menekan angka fatalitas kecelakaan. Dengan pengetahuan dasar pertolongan pertama, para pelajar diharapkan dapat berperan aktif sebagai penolong awal yang dapat menyelamatkan nyawa sebelum tenaga medis tiba di lokasi.”

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Gantar, Haryono Suhendro, S.T., M.A., M.Pd., memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja dan RS Mitra Plumbon Patrol yang telah membekali siswa kami dengan keterampilan nyata. Ini bukan hanya menambah wawasan, tetapi juga memberikan pengalaman langsung yang bermanfaat bagi keselamatan diri dan orang lain,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelajar di Indramayu, khususnya SMK Negeri 1 Gantar, semakin peduli terhadap keselamatan lalu lintas sekaligus memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pertolongan pertama di situasi darurat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]