
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Menuju HUT ke-65, PT Jasa Raharja berkomitmen mengedukasi, menginspirasi dan menggerakan masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya. PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi di Kecamatan Sukoharjo pada Selasa, 25 November 2025. Kecamatan Sukoharjo merupakan salah satu dari 3 kecamatan dengan jumlah korban kecelakaan tertinggi berdasarkan domisili.
Sebanyak 70 aparatur kecamatan dan desa diberdayakan menjadi Agen Keselamatan Transportasi yang akan mengedukasi masyarakat dan menyusun program peningkatan keselamatan warga secara berkelanjutan. Ini adalah wujud kolaborasi Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan masyarakat untuk menciptakan perubahan perilaku berlalu lintas yang lebih aman.Karena setiap langkah kecil dalam menjaga keselamatan adalah kontribusi besar bagi terwujudnya Indonesia yang lebih selamat.
Kebijakan kolaboratif ini juga menekankan pentingnya budaya aman bertransportasi sebagai bagian dari pembangunan daerah. Melalui kegiatan intensifikasi, harapannya adalah tercipta perubahan perilaku berlalu lintas yang lebih bijak dan bertanggung jawab, mengurangi risiko kecelakaan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap perlindungan sosial yang disediakan Jasa Raharja
Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Jasa Raharja dalam upaya pencegahan kecelakaan yang dilakukan secara lebih terarah dan berbasis data. Pendekatan berbasis domisili korban memungkinkan pemetaan wilayah rawan, karakteristik kecelakaan, serta kelompok masyarakat dengan tingkat risiko lebih tinggi. Dengan demikian, intervensi keselamatan dapat dilakukan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan yang menghadirkan aparatur kecamatan, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) tersebut, Jasa Raharja memberikan edukasi mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas, peran pemerintah desa dalam pembinaan keselamatan warganya, serta upaya preventif yang dapat diimplementasikan langsung di lingkungan masing-masing.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sukoharjo menyampaikan bahwa program ini tidak hanya sebatas sosialisasi, namun juga bagian dari sinergi berkelanjutan antara Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Data kecelakaan menunjukkan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Melalui pendekatan berbasis domisili korban, kami dapat memberikan intervensi yang lebih presisi serta mendorong peran aktif aparatur desa dalam menciptakan lingkungan transportasi yang aman,” terangnya.
Selain memberikan edukasi, Jasa Raharja juga memaparkan tugas, peran, dan fungsinya yaitu Hal ini sejalan dengan tugas pokok dan peran Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan wajib. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesadaran kolektif masyarakat Kecamatan Sukoharjo untuk lebih memprioritaskan keselamatan dalam berkendara, sekaligus menekan angka kecelakaan yang sering terjadi pada kawasan permukiman dengan mobilitas tinggi. []


