Respon Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Kecelakaan Desa Kalicinta Lampung Utara

Desa Kalicinta Lampung Utara

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebuah peristiwa kecelakaan yang menjadi perhatian publik terjadi di wilayah Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara. Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi kembali serahkan santunan kecelakaan yang terjadi di Jalan raya Desa Kalicinta Kotabumi Utara Lampung Utara yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 18 Januari 2023, sekira pukul 13.00 WIB kurang dari 24 Jam. Kecelakaan yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga atas nama  Sutini meninggal dunia setelah kendaraan yang dikendarainya tertabrak mobil Truck Tangki BE-8155-AUB yang hilang kendali, Jumat (19/01/2024).

Peristiwa kecelakaan bermula saat kendaraan Truck Tangki dengan Nopol BE-8155-AUB yang dikemudikan oleb Siswo Cahyono berjalan dari arah Kalicinta menuju Kotabumi, sesampainya di tempat kejadian saat mendekati jalan tikungan berjalan mengambil jalur kanan sehingga bertabrakan dengan Sepeda Motor BE-7468-HE yang melaju  dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor yaitu Sutini meninggal dunia di tempat kejadian.

Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi Hendri Jashar  menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja Kotabumi Dito Agung Laksono dengan respon cepat melakukan survey ahli waris korban sekaligus melakukan  jemput bola  dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia atas nama Sutini kurang dari 24 Jam. Santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2023, diserahkan kepada ahli waris korban yaitu salah satu anak kandung korban yang bernama Imam Gusti Rahmadan  yang berdomisili di Dusun Alang ALang Lebar RT 03 RW 01 Kelurahan Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara melalui mekanisme transfer. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan sebagai bentuk kehadiran negara terhadap pelindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam kesempatan ini juga Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kotabumi menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, dan memperhatikan kondisi kendaraan dan jalanan pada saat berkendara guna menghindari resiko kecelakaan. Hendri juga menyampaikan kepada masyarakat terkait pentingnya manfaat membayar pajak kendaraan dimana salah satu manfaat membayar pajak kendaraan terdapat SWDKLLJ untuk memberikan kepastian keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas.[]