
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Hari Pertama Program Pemutihan Kendaraan Bemotor di Jawa Tengah, 8 April 2025, sukses membuat Masyarakat Klaten penuhi samsat pada awal jam operasionalnya. Terlihat sebelum jam operasional Samsat Klaten dibuka, masyarakat sudah memenuhi setiap sudut di Samsat Klaten.
Pada hari pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Tengah, 8 April 2025, Samsat Klaten dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut. Terlihat wajib pajak mulai berdatangan pada pukul 07.00 dan selalu bertambah hingga akhir hari. Terlihat wajib pajak sangat antusias dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah ini meliputi Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, Pembebasan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan Sebelumnya, serta Pembebasan Denda Tunggakan SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-Tahun Sebelumnya. Program ini berlangsung pada tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Tercatat sekitar 3.400 wajib pajak telah melakukan proses pembayaran Pajak Kendaraan Bemotor di Samsat Klaten di hari tersebut. Para petugas baik dari Bapenda, Jasa Raharja, dan Kepolisian yang bertugas di Samsat seluruh Wilayah Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Tengah.
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum dalam dua program pertanggungan utama. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat yang belum membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor dapat segera memanfaatkan Program Pemutihan ini. Semoga dengan dilaksanakannya Program Pemutihan Kendaraan Bermotor ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam meningkat. []