Satlantas Metro Bekasi dan Jasa Raharja Bekasi Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Di SMK Mitra Industri MM 2100 Cikarang

Di SMK Mitra Industri MM 2100 Cikarang

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Satlantas Polres Metro Bekasi dan Jasa Raharja Cabang Bekasi menyelenggarakan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMK Mitra Industri MM 2100 Cikarang Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru.

Sosialisasi dipimpin oleh IPTU Wahyu Ramadhan, S.Tr.K., M.Sc., Kanit Kamsel Satlantas Metro Bekasi, yang mengajak para siswa untuk memahami pentingnya tertib berlalu lintas sejak usia sekolah. Materi yang disampaikan mencakup keselamatan berkendara, rambu-rambu lalu lintas, tertib dan santun berkendara, serta berkendara dengan melengkapi SIM.

Jasa Raharja Bekasi diwakili oleh Sapta Hadiwinata dan Sigit H Prabowo menyampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Edukasi ini bertujuan menanamkan pemahaman mengenai kewajiban dan hak pengguna jalan saat berkendara dijalan raya.

Sebagai aksi nyata dalam mendukung keselamatan lalu lintas dikalangan pelajar, kegiatan ditutup dengan penyerahan bantuan berupa helm standar SNI dan traffic cone secara simbolis kepada civitas sekolah. Bantuan ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan praktik berlalu lintas di lingkungan sekolah serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan helm saat berkendara.

“Pelajar adalah generasi penerus yang perlu dibekali pengetahuan tentang keselamatan. Dengan memahami aturan lalu lintas, kita harapkan tingkat kecelakaan lalu lintas menurun,” ujar Sapta Hadiwinata.

Civitas sekolah menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan dengan Satlantas Metro Bekasi dan Jasa Raharja Bekasi dapat terus berlanjut demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang ber Kamseltibcarlantas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]