
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam upaya memperkuat sinergi antar institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam hubungan kerja, PT Jasa Raharja, Dedi Kurniawan melaksanakan pertemuan strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bogor Cileungsi pada tanggal 6 Agustus 2025 bertempat di Kantor Jasa Raharja Bogor.
Pertemuan ini membahas peran kedua institusi sebagai badan penjamin korban kecelakaan, serta langkah kolaboratif untuk memastikan tidak ada korban yang luput dari perlindungan. Terutama, diskusi difokuskan pada integrasi data dan koordinasi pelayanan antara kedua pihak untuk kasus kecelakaan lalu lintas kerja yang semakin relevan di lapangan.
Hadir dalam pertemuan ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Andi Widya Leksana, didampingi oleh Arifatul Husniyati selaku Kepala Bidang Pelayanan, serta Maya Mardiana selaku Manajer Kasus.
Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat bekerja. Maka dari itu, sinergi ini harus terus dibangun.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah poin kesepahaman awal yang akan ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis di tingkat operasional, termasuk mekanisme pelaporan dan penjaminan korban secara terpadu.
Diharapkan, kolaborasi antara Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan manfaat nyata dan menjamin hak-hak korban kecelakaan lalu lintas kerja secara menyeluruh, sesuai dengan peraturan dan kewenangan masing-masing lembaga.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]