Upaya Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Karawang Gelar Pengobatan Gratis Di Terminal Klari Karawang

Di Terminal Klari Karawang

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja Karawang menggelar pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Terminal Klari, Karawang pada hari Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini menyasar para pengemudi angkutan umum, penumpang, serta masyarakat sekitar terminal.

Dalam kegiatan ini, layanan kesehatan yang disediakan meliputi pemeriksaan tekanan darah, cek gula darah, asam urat, serta pemberian obat-obatan ringan sesuai kebutuhan hasil pemeriksaan. Petugas medis yang bertugas juga memberikan edukasi ringan mengenai pentingnya menjaga pola hidup sehat, terutama bagi para pengemudi yang memiliki aktivitas tinggi di jalan raya. Pengobatan gratis ini menjadi salah satu bentuk pencegahan dini terhadap risiko gangguan kesehatan yang dapat mempengaruhi konsentrasi saat berkendara, dan sekaligus mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih aman.

Selain pelayanan kesehatan, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Informasi disampaikan secara langsung oleh petugas kepada pengemudi maupun warga yang hadir, dengan penjelasan sederhana agar mudah dipahami. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar yang diberikan negara bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik sebagai pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.
Jasa Raharja Karawang akan terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang mendukung keselamatan dan kesehatan pengguna jalan, khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]