
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Bandung melaksanakan kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) yang bertempat di Kantor Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung pada Kamis (31/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program preventif Jasa Raharja dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan dasar pertolongan pertama bagi insan transportasi.
Pelatihan PPGD menyasar para pengunjung, staf pegawai Kecamatan, dan masyarakat forum komunikasi Kecamatan Mandala Jati yang sehari-hari berperan sebagai ujung tombak melayani masyarakat sampai dilingkungan terkecil yaitu RT dan RW. Materi yang disampaikan mencakup teori dan praktik dasar penanganan kondisi gawat darurat di jalan, seperti tindakan awal pada korban kecelakaan lalu lintas, pembalutan luka, resusitasi jantung paru (RJP), serta evakuasi korban secara aman.
Hadir dalam sesi praktek PPGD ini Sdr. Anggi Angghara Putera sebagai Pj Samsat Soekarno Hatta Cabang Bandung bersama tim pembina Samsat Soekarno Hatta menyampaikan bahwa pelatihan ini penting dilakukan secara berkelanjutan. “Kami berharap pelatihan ini dapat menumbuhkan kesiapsiagaan masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat saat terjadi kecelakaan, sehingga risiko fatalitas dapat diminimalkan,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta yang secara aktif mengikuti setiap sesi pelatihan. Didampingi oleh tenaga medis profesional, peserta juga diberi kesempatan melakukan simulasi langsung guna memperkuat pemahaman dan keterampilan yang diperoleh.
Melalui pelatihan PPGD ini, Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam mendukung keselamatan transportasi darat, khususnya di wilayah kerja Cabang Bandung, serta mendorong terciptanya lingkungan transportasi yang lebih aman dan tanggap darurat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]