Jasa Raharja Cabang Bandung Melakukan Kegiatan CRM menggali Potensi IWKBU dan Koordinasi Dengan PT Blue Bird

Dengan PT Blue Bird

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Bandung terus memperkuat hubungan dengan para pengusaha di wilayah Kota Bandung. Pada tanggal 16 Juli 2025, Petugas Jasa Raharja Cabang Bandung Sdr Suko Y, melakukan kunjungan langsung ke PT. Blue Bird sebagai kendaraan bermotor Taxi di Bandung, dalam rangka mempererat kerjasama, menggali potensi penerimaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sekaligus melakukan sosialisasi program pemutihan PKB yang diperpanjang sampai dengan bulan September 2025 yang sedang berlangsung di kantor samsat. Kunjungan ini disambut oleh Bapak Fahmi selaku Staf Pimpinan PT Blue Bird Wilayah Kota Bandung.

Kunjungan Customer Relationship Management (CRM) ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Jasa Raharja Bandung dengan pengusaha pemilik kendaraan bermotor angkutan umum serta memastikan data kendaraan yang dimilikinya yang beroperasi di wilayah Bandung tercatat dengan baik. Selain itu, kegiatan ini juga fokus sosialisasi perpanjangan masa berlaku IWKBU kendaraan yang dimiliki pool Taxi PT Blue Bird wilayah Bandung serta untuk melakukan penagihan terhadap kendaraan yang belum melakukan penyetoran IWKBU.

Diharapkan dari kegiatan ini dapat diperoleh data yang akurat terkait kendaraan yang beroperasi, serta memastikan bahwa semua kewajiban terkait IWKBU dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja untuk mendukung pengusaha pemilik kendaraan bermotor angkutan umum dan memastikan bahwa seluruh kendaraan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, penagihan IWKBU yang tepat waktu juga berfungsi untuk mendukung program perlindungan bagi pengemudi dan penumpang di wilayah Bandung.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]