Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Sinergi Bersama Samsat Soreang Dorong Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan di Wilayah Samsat Soreang

di Wilayah Samsat Soreang

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Jawa Barat diwakili Penanggung Jawab Samsat Soreang, Irwan Mansyur Tangkudung bersama Kepala Tim Samsat Soreang Kabupaten Bandung II, Nunung melakukan kegiatan monitoring di lingkungan pelayanan Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (05/08/25).

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara Jasa Raharja dan instansi Samsat untuk mendukung program-program strategis pemerintah daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak yang datang ke Samsat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, termasuk manfaat SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala Tim Samsat Soreang menyampaikan bahwa kolaborasi ini penting untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan. “Melalui pendekatan yang humanis dan informatif, kami harap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat,” ujarnya.

Irwan menambahkan bahwa kehadiran Jasa Raharja di Samsat bukan hanya sebatas pelayanan administratif, namun juga bagian dari komitmen memberikan rasa aman dan kepastian jaminan kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan berbagai program kemudahan yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti program relaksasi dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]