
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Kab. Bandung Barat – 23 Juli 2025, Kecelakaan Lalu Lintas tragis terjadi antara pejalan kaki dengan mobil pick up di wilayah Mandalawangi Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat. Kecelakan tersebut bermula ketika korban yang masih berusia 5 tahun sedang berjalan dipinggir jalan hendak menuju warung sekitar membeli layangan kemudian korban terserempet mobil pick up yang pada saat itu tidak dapat mengendalikan kecepatan kendaraannya. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka-luka kemudian dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.
PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survei untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari petugas Unit Laka Polresta Kab Bandung, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Windy, petugas Samsat Padalarang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Windy. Windy pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor. []