Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan Tertemper Kereta Api di Petak Cicalengka – Haurpugur

jasa raharja jabar

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta –Bandung – Kecelakaan Tertemper Kereta Api kembali terjadi, tepatnya pada malam hari tanggal 06 Agustus 2025 dengan kondisi hujan di KM 178+6/7 petak antara stasiun Cicalengka – Haurpugur Kab. Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ke TKP pada hari Kamis, 07 Agustus 2025 untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut

Setelah diperoleh kepastian dan kebenaran kecelakaan, langkah berikutnya akan dilakukan survey lanjutan untuk memastikan ahli waris yang sah sesuai dengan ketentuan. Ahli waris yang sah berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia

PT. Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan dan diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []