Jasa Raharja Rembang dan Tim Pembina Samsat Rembang Gelar Penertiban Pajak di Jalan Jendral Sudirman

di Jalan Jendral Sudirman

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas dan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada tanggal 5 Agustus 2025, Tim Pembina Samsat Rembang bersama Satlantas Polres Rembang dan Pemerintah Kabupaten Rembang menggelar Sosialisasi dan Operasi Gabungan di Jalan Jendral Sudirman, Rembang.

Kegiatan ini dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Rembang dan diikuti oleh Petugas Samsat Rembang, Adhiyanto. Operasi ini sekaligus menjadi langkah lanjutan pasca berakhirnya Program Pemutihan Jawa Tengah tahun 2025, dengan fokus pada penertiban lalu lintas dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Operasi gabungan ini menyasar penegakan hukum lalu lintas, di mana terjaring sebanyak 97 kendaraan. Sebanyak 4 kendaraan langsung memanfaatkan fasilitas mobil Samsat Keliling di lokasi untuk membayar pajak kendaraan.

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar dan patuh dalam berlalu lintas serta aktif memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu.[]