Jasa Raharja Samsat Rancaekek Berkolabori Dengan Satlantas Polresta Bandung Sosialisasikan Program Pemutihan di Cileunyi Kabupaten Bandung

di Cileunyi Kabupaten Bandung

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – 21 Juli 2025, Jasa Raharja Samsat Rancaekek bersama Tim Pembina Samsat Rancaekek berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Bandung untuk mensosialisasikan perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada Operasi Patuh Lodaya 2025 di Cileunyi Kabupaten Bandung pada hari Senin (21/07/2025) guna mengoptimalkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja, Tim P3DW Bandung I Rancaekek, dan Satlantas Polresta Bandung ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan dan glorifikasi perpanjangan program pemutihan yang akan berakhir pada tanggal 30 September 2025.

Penanggung Jawab Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari menyampaikan, “Masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan kali ini karena untuk yang menunggak, SWDKLLJ Jasa Raharja hanya dikutip 2 (Dua) tahun, yaitu 1 tahun kedepan dan 1 tahun kebelakang dengan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, namun denda keterlambatan tahun yang berjalan tetap dikenakan”.

Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah serta memberikan perlindungan yang optimal kepada pemilik kendaraan sejalan dengan misi Jasa Raharja. Diharapkan, dengan adanya kegiatan rutin seperti ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]