
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Rancaekek — Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat kepada masyarakat, Jasa Raharja Samsat Rancaekek telah melakukan survei langsung kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Pekalongan pada Selasa, 9 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data untuk penyerahan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kecelakaan tersebut melibatkan warga yang berdomisili di wilayah kerja Samsat Rancaekek, sehingga penanganan limpahan kasus dilakukan oleh petugas Jasa Raharja setempat. Survei dilakukan dengan pendekatan humanis, memastikan bahwa ahli waris mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak santunan serta proses pencairannya.
Petugas mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahli waris korban kecelakaan tersebut agar Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat diwakili Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari sinergi antara Jasa Raharja dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan. “Kami hadir bukan hanya sebagai lembaga penjamin, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui digitalisasi proses, edukasi keselamatan berlalu lintas, serta respons cepat terhadap laporan kecelakaan. Dengan adanya survei ini, diharapkan proses penyerahan santunan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. []