Koordinasi Jasa Raharja Bandung dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan Stakeholders Terkait Prosedur Pengajuan Klaim

jasa raharja jabar

BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Bandung – Jasa Raharja Bandung mengadakan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bandung, BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Santosa Kopo terkait pengajuan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit. Koordinasi ini berlangsung di Kantor Jasa Raharja Bandung yang dibuka oleh Kepala Cabang Bandung Dwi Restu Handoyo, didampingi Pj Bidang Pelayanan Klaim Handya Saputra Hilman pada Sabtu, 06 September 2025.

Rapat Koordinasi ini juga dihadiri Staf Dinas Kesehatan Kota Bandung, Direktur JKN RS Santosa Kopo Bapak drg. Muhammad Kamaruzzaman Msc dan Pejabat BPJS Kesehatan Ibu dr. Lady untuk mempermudah koordinasi dengan lebih cepat dan mempermudah layanan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai mekanisme pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang dinyatakan terjamin UU No 34/64 dan UU No 33/64, yang menjadikan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dengan menerbitkan surat jaminan perawatan untuk korban kecelakaan lalu lintas. Selanjutnya sebagai penjamin kedua yaitu pihak BPJS Kesehatan yang hadir memberikan jaminan biaya rawatan lanjutan korban.

Dari Jasa Raharja juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait adanya kasus kecelakaan lalu lintas sehingga sangat penting terbitnya Laporan Polisi Online yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan Surat Jaminan kepada rumah sakit. Surat Jaminan ini akan mempermudah pihak rumah sakit dalam memberikan layanan medis tanpa biaya selama proses perawatan.

Koordinasi ini juga bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan memastikan pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas akan dibayar melalui metode overbooking, yang memungkinkan korban untuk mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi selama plafon masih tersedia.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak perawatan medis tanpa kendala biaya. Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk mempercepat proses pembayaran tagihan,” ujar Dwi Restu Handoyo, Kepala Jasa Raharja Cabang Bandung.

Drg. Muhammad Kamarruzzaman, Msc, mewakili Rumah Sakit Santosa Kopo, menyambut baik koordinasi ini dan mengapresiasi langkah Jasa Raharja dalam memastikan kelancaran pembayaran biaya perawatan korban. Ia menambahkan bahwa koordinasi ini penting untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan,

Melalui koordinasi ini, Jasa Raharja, Dinas Kesehatan Kota Bandung, BPJS Kesehatan dan RS Santosa Kopo berharap dapat mempercepat proses klaim biaya perawatan korban kecelakaan, serta memberikan kemudahan bagi korban dan keluarga dalam mendapatkan jaminan perawatan medis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]