
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Guna mempererat kerja sama dan meningkatkan sinergi dalam pelayanan publik, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya, Amnan Ghozali, S. Si, MM melaksanakan kunjungan kerja ke P3D (Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah) Wilayah Kota Tasikmalaya pada hari Senin, 08/09/2025.
Dalam kunjungan tersebut, Amnan Ghozali, S. Si, MM didampingi oleh Anna Marlianawati, selaku Penanggung Jawab (PJ) Samsat Kota Tasikmalaya. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala P3D Wilayah Kota Tasikmalaya, Yana Sulistriawan, SE, MM, beserta jajaran.
Kunjungan ini juga menjadi momen perkenalan dengan pejabat baru Kasubag TU P3D Wilayah Kota Tasikmalaya, Dedi Priadi, S. Sos, yang kini bertugas menggantikan pejabat lama, Indra Gunawan, S. Hut, MM. Indra Gunawan sendiri telah dialihtugaskan ke P3D Majalengka.
“Kunjungan ini merupakan agenda rutin yang kami laksanakan untuk memastikan kolaborasi antara Jasa Raharja dan P3D berjalan dengan baik, terutama dalam hal pelayanan terpadu di Samsat,” ujar Amnan Ghozali. “Kami berharap sinergi ini dapat terus diperkuat demi memberikan pelayanan yang optimal dan mudah bagi masyarakat Tasikmalaya.”
Senada dengan Amnan, Yana Sulistriawan menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan pentingnya koordinasi yang solid antarinstansi. “Kerja sama yang baik antara P3D, Jasa Raharja, dan instansi terkait lainnya adalah kunci untuk menciptakan layanan publik yang prima. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi demi kemudahan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Pertemuan ini diakhiri dengan diskusi tentang berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, termasuk inovasi dalam sistem pembayaran dan sosialisasi kepada masyarakat.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]