
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dan berlalu lintas digelar operasi gabungan (Opsgab) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, tepatnya di Jalan Raya Pameungpeuk – Banjaran tepatnya di depan Restoran Sate House Banjaran Kabupaten Bandung. Sejumlah pihak yang terlibat, di antaranya P3DW Kabupaten Bandung II Soreang, PT Jasa Raharja, Polresta Bandung dan pihak Bank BJB.
Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melalui Suryadi Kusumah, selaku Staf Administrasi Tk I Samsat Pangalengan menyampaikan langkah ini merupakan tindaklanjut dari pembahasan bersama Tim Pembina Samsat beberapa waktu lalu. Selain meningkatkan penerimaan pajak daerah, tujuan besarnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). “Para pemilik kendaraan yang terjaring diberikan sosialisasi serta pemahaman secara humanis. Beberapa di antara mereka ada yang langsung membayar di tempat karena kami sediakan juga layanan samsat keliling” ungkap Surya.
“Upaya ini tentu akan berjalan simultan, bertahap dan dilakukan di berbagai wilayah. Misi besarnya kan menekan angka kendaraan berstatus menunggak serta mendorong capaian penerimaan pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan fatalitas korban laka lantas dapat ditekan dan Pengelolaan pendapatan daerah ini sangat strategis, karena ini nantinya digunakan untuk pembiayaan program-program Pembangunan Daerah, kami harapkan dengan kegiatan opsgab yang dilakukan secara berkala akan membawa dampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat” tambah Surya.
Selain itu dalam Opsgab tersebut pihak kepolisian mengedukasi tentang keselamatan berlalu lintas. Sedangkan PT Jasa Raharja memberikan informasi mengenai manfaat perlindungan bagi korban kecelakaan penumpang umum yang dibiayai melalui SWDKLLJ dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini sedang berlangsung sampai dengan 30 September 2025 yang akan datang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]