
BAROMETERBISNIS.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Bandung terus meningkatkan kinerjanya dalam proses pembayaran tagihan rumah sakit untuk korban kecelakaan lalu lintas (KLL). Dalam upaya memastikan korban mendapatkan pelayanan medis tanpa beban biaya, petugas Jasa Raharja Bandung, Anggi Angghara selaku Penanggung Jawab Samsat Bandung Timur, melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit yaitu RS Pindad yang diwakili oleh Bapak Yudi, RS Edelweis yang diwakili oleh Ibu Vira dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Paramarta Kota Bandung yang diwakili oleh Ibu Ega, terkait penanganan perawatan korban kecelakaan lalu lintas khususnya di Unit Gawat Darurat dan berkas tagihan perawatan yang sudah siap dibayarkan pada Selasa, 09 September 2025.
Koordinasi ini bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan memastikan pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan lalu lintas akan dibayar melalui metode overbooking, yang memungkinkan korban untuk mendapatkan perawatan tanpa perlu mengeluarkan biaya pribadi selama plafon masih tersedia.
“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak perawatan medis tanpa kendala biaya. Oleh karena itu, kami terus melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk mempercepat proses pembayaran tagihan,” ujar Anggi Angghara, petugas Jasa Raharja Bandung.
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang mana korban tersebut terlebih dahulu ditangani oleh pihak kepolisian sehingga terbentuklah Laporan Polisi secara online yang menjadi dasar hukum bagi penerbitan Surat Jaminan kepada rumah sakit. Surat Jaminan ini akan mempermudah pihak rumah sakit dalam memberikan layanan medis tanpa biaya selama proses perawatan.
“Kami berharap langkah ini dapat mempercepat dan mempermudah proses administrasi bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga mereka dapat fokus pada pemulihan,” tambah Anggi.
Jasa Raharja tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]